Jasa Penyusunan SPT Tahunan Badan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mewajibkan seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan jelas, lengkap, dan benar.

Pembuatan SPT Tahunan perlu dilakukan untuk menghindari sanksi denda. QClue Indonesia dapat membantu Anda untuk penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan. Anda sebagai pengusaha tetap bisa fokus pada bisnis inti, tanpa harus pusing dengan urusan administrasi seperti pajak.

Tahunan

Jasa kami untuk penyusunan SPT Tahunan meliputi:

  • Perhitungan PPh Pasal 25/29 Terutang
  • Pengisian Formulir 1771 (eSPT PPh Badan atau eForm)
  • Penyiapan Lampiran Formulir 1771

 

Catatan : Pelaporan SPT PPh Badan dilakukan Pihak/KaryawanPerusahaan dengan arahan dari kami.