Laporan Keuangan Komersil dan Laporan Keuangan untuk perpajakan (setelah koreksi fiskal) merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari bagi para wajib pajak. Minimnya pengetahuan dan pemahaman tentang PSAK serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan banyaknya perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan dan ketentuan perpajakan, sedikit banyak sering menimbulkan kendala-kendala dalam memenuhi kewajiban dalam hal penyiapan laporan keuangan dan perpajakan tersebut.
Memberikan panduan dan penyelesaian masalah finance, akuntansi dan perpajakan, misalnya Jasa penyusunan laporan keuangan untuk perusahaan skala kecil dan menengah, seperti laporan neraca dan laporan laba rugi secara komersil serta neraca dan laporan laba rugi secara fiskal. Kami juga siap memberikan panduan berupa penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) untuk keuangan dan perpajakan.